banner 728x250

Sekjen PDIP Respons Putusan MK dan Potensi Usung Anies di Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan MK soal ambang batas jadi angin segar di masa pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube PDI Perjuangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan MK soal ambang batas jadi angin segar di masa pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube PDI Perjuangan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com –Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

Hasto menilai putusan itu memberikan angin segar untuk PDIP yang nyaris tidak dapat mencalonkan tokoh di Pilkada Jakarta.

“Kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kami lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya PDIP segera berkomunikasi dengan para elite internal partai, demi membaca situasi politik dan mendengar aspirasi rakyat saat ini.

“Kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tambah dia.

Untuk diketahui, saat ini PDIP belum mengusung calon yang siap maju Pilkada Jakarta. Namun, saat ini PDIP berpotensi mengusung Anies Baswedan lantaran dari berbagai survei, elektabilitas Anies selalu tinggi di kans Pilkada Jakarta. 

Tetapi, Hasto mengungkapkan hal ini masih menunggu waktu. Ia pun memastikan PDIP akan mengumumkan dukungan terhadap calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

“Tunggu tanggal mainnya,” ucap Hasto singkat.

Ia menuturkan, tokoh yang diapresiasi oleh warga Jakarta memiliki peluang untuk diusung oleh PDIP pada Pilkada 2024.

“Setiap orang, pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah aturan dalam UU Pilkada untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur. Pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada substansi yang diubah adalah sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.*** 

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah