Sekdes Nglebak ‘Peyek’ Jadi Tersangka Kasus Kehutanan, DPMD Blora Angkat Bicara dan Siapkan Langkah

TUTURPEDIA - Sekdes Nglebak 'Peyek' Jadi Tersangka Kasus Kehutanan, DPMD Blora Angkat Bicara dan Siapkan Langkah
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan keprihatinan mendalam atas ditetapkannya Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono alias Peyek, sebagai tersangka terkait dugaan kasus kehutanan.

Merespons situasi tersebut, Pemkab Blora menegaskan akan bergerak melakukan upaya terbaik seraya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, saat menghadiri acara audiensi bersama masyarakat dan pihak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM di Getas, Kradenan, pada Selasa (14/7/2026).

Bagian dari Keluarga Pemkab Blora

Dalam keterangannya, Yayuk Windrati mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus hukum yang menjerat salah satu perangkat desanya tersebut. Kendati demikian, ia memastikan Pemkab Blora tidak akan tinggal diam.

“Kami prihatin terhadap perangkat kami, Sekdes kami, Sekdes Nglebak terkait dengan tersandung masalah dengan kehutanan. Tapi kami berusaha sebisa yang kami lakukan,” ujar Yayuk Windrati.

Ia menambahkan bahwa terlepas dari permasalahan yang ada, Sekdes Nglebak merupakan bagian dari keluarga besar jajaran pemerintahan di Kabupaten Blora.

“Kami tetap menghormati proses hukum, tapi kami akan berusaha karena apa pun, Sekdes adalah bagian dari kami, anak kami yang harus kita perjuangkan. Kami pokoknya akan berusaha lah sebisa yang kami lakukan bersama dengan anggota dewan,” imbuhnya.

Koordinasi dengan Bupati dan Upaya Hukum

Guna menentukan langkah strategis ke depan, pihak DPMD Blora akan segera melaporkan secara resmi perkembangan kasus ini kepada Bupati Blora. Koordinasi dengan bagian hukum juga tengah disiapkan, meski saat ini beredar informasi bahwa yang bersangkutan telah menunjuk penasihat hukum sendiri.

“Setelah ini mungkin kami akan matur (melapor) kepada Bapak Bupati langkah-langkah seperti apa yang harus kami lakukan,” jelas Yayuk.

Terkait dengan kemungkinan adanya pendampingan hukum dari pemerintah daerah, Yayuk mengaku akan mengonsultasikannya terlebih dahulu.

“Kalau pendampingan hukum, nanti coba kami akan konsultasi dengan Bagian Hukum. Karena informasi yang kami terima, untuk Sekdes Nglebak itu sudah didampingi oleh pengacara pribadi. Coba nanti akan kami konfirmasi kembali,” pungkasnya.

Gelombang Dukungan Warga

Kasus yang menimpa Mariyono alias Peyek ini memicu perhatian besar dari warga Kradenan. Bersamaan dengan kehadiran Kepala DPMD, elemen masyarakat yang mengatasnamakan “Barisan Perjuangan Rakyat” menggelar aksi solidaritas dan seruan audiensi rakyat di KHDTK UGM Getas pada hari yang sama.

Dengan membawa tagar #SaveKangPeyek dan #BebaskanKangPeyek, warga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar rasa keadilan bagi perangkat desa mereka dapat terpenuhi secara damai dan terbuka.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026