Tuturpedia.com – Polres Metro Depok sebelumnya telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare di Depok sebagai tersangka kasus penganiayaan anak yang videonya menjadi viral di media sosial.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (2/8/2024), tersangka yang bernama Meita Irianty (MI) itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menjelaskan bahwa sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sementara apabila korban mengalami luka ringan, pelaku terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” lanjut Arya.
Lebih lanjut, Arya juga membenarkan jika saat ini tersangka sedang dalam kondisi hamil.
Mengingat kondisinya, Arya menegaskan pihaknya akan mengedepankan kondisi kesehatan tersangka, namun tetap memastikan pelaku untuk ditahan.
“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” jelas Arya.
“Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah