banner 728x250

Sebut Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tidak Perlu, Ahmad Muzani: Pemilu dalam Keadaan Tenang

TKN Prabowo-Gibran sebut usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 tidak perlu. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI
TKN Prabowo-Gibran sebut usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 tidak perlu. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani buka suara soal usulan Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Usulan hak angket di DPR tersebut dalam rangka mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Ya tentu saja ini kan karena baru wacana, jadi kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukan hak angket,” ucap Ahmad Muzani pada Selasa (20/2/2024) di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Muzani itu menganggap suasana Pemilu 2024 dalam keadaan tenang dan guyub, hingga mendapatkan apresiasi dari para tokoh dunia.

“Suasana pemilu dalam keadaan tenang dalam suasana guyub, kebersamaan, dan itu diapresiasi oleh para pemimpin dunia dan tokoh-tokoh dunia,” tuturnya.

Menurut Muzani, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat kekurangan. Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaannya lebih baik daripada pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.

“Semua menyaksikan bahwa pemilu berlangsung dengan baik, damai dan seterusnya. Bahwa di sana sini masih ada kekurangan itu tidak bisa ditutupi, tetapi suasananya dianggap ini jauh lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya,” terang Sekjen Partai Gerindra tersebut.

Muzani juga menilai bahwa pengajuan hak angket tidak diperlukan karena suasana Pemilu 2024 dianggap jauh lebih baik.

“Karena itu, kalau hak angket itu dimaksudkan untuk itu, apa perlu? Karena suasananya juga suasana yang dianggap pemilu itu sekarang kita menuju kepada sebuah suasana yang jauh lebih baik,” imbuh Muzani.

Meskipun begitu, Ahmad Muzani tetap menghormati usulan Ganjar tersebut. Pasalnya, hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki setiap anggota dewan.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo (capres nomor urut 3) mengajak kubu Anies-Muhaimin (paslon nomor urut 1) untuk menggulirkan hak angket dalam rangka mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses