banner 728x250

Sebut Pertanyaan Gibran Recehan pada Debat Cawapres 2024, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Alasan Ini

TUTURPEDIA - Sebut Pertanyaan Gibran Recehan pada Debat Cawapres 2024, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Alasan Ini
Awaslu laporkan Mahfud MD karena lontarkan kalimat ini saat debat cawapres 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ terhadap pertanyaan yang dilayangkan oleh Gibran Rakabuming Raka  saat debat cawapres 2024 pada Minggu (21/1). 

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1). 

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” Muhammad Mualimin selaku perwakilan dari Awaslu.

Adapun Muhammad Mualimin menjelaskan alasan pelaporan tersebut lantaran Mahfud melakukan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan pada lawan debatnya ketika debat cawapres 2024 lalu.

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.

Pihaknya menyebutkan jika kata-kata yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut sudah masuk dalam kategori penghinaan dan melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun juncto pasal 280 ayat 1 huruf c. Serta pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Adapun Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU berbunyi sebagai berikut 

“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.”

Menurut Muhammad Mualimin, berdasarkan video yang beredar, perkataan yang disampaikan oleh Mahfud di antaranya  ‘gila’, ‘ngawur’, dan ‘recehan’ mengarah pada penghinaan terhadap pasangan calon wakil presiden lainnya. 

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.

Mualimin bahwa menyebutkan jika pihaknya telah membawa barang bukti berupa rekaman video pernyataan Mahfud MD saat debat cawapres 2024 berlangsung. Selain itu, Mualimin juga melampirkan pemberitaan terkait lainnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses