banner 728x250
News  

Sebut Adanya Intimidasi, Dewan Pers Minta Kementerian Dukung Keamanan Jurnalis Saat Liput Pemilu

Dewan pers minta kementerian dukung keamanan jurnalis saat liput pemilu. Foto: Laman Dewan Pers
Dewan pers minta kementerian dukung keamanan jurnalis saat liput pemilu. Foto: Laman Dewan Pers
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Tuturpedia.com – Dewan Pers meminta agar para jurnalis dan awak media didukung penuh oleh kementerian dan lembaga dalam mencari nformasi untuk publik terutama soal liputan pemilu (18/12/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu di acara bertajuk “Dialog Pimpinan Lembaga: Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Konteks Pemilu yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO.”

Menurut Ninik, seluruh pihak tidak ingin jurnalis dan awak media menerima intimidasi dan kekerasan saat menjalani tugas liputan pemilu.

“Kalau ada kekerasan atau intimidasi pada jurnalis dan awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” ujar Ninik Rahayu di Jakarta.

Kemudian, Ninik mengajak semua pihak untuk memastikan supaya jurnalis tidak mengalami kekerasan ketika liputan pemilu.

Jikalau ada pemberitaan yang tak patuh dengan kode etik jurnalistik, baginya itu memang ada keinginan untuk memanipulasi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Lebih lanjut, dengan adanya informasi yang banjir beredar di media sosial, Ninik mengatakan masyarakat tidak lagi bodoh dalam mengakses dan membaca berita.

“Pers memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap informasi. Pers akan memastikan agar informasi yang diberikan adalah berita yang mengandung karya jurnalistik berkualitas,” ucapnya. 

Di tengah acara tersebut, Ninik pun mengakui jika praktik di lapangan, terkadang jurnalis menghadapi hambatan.

Hambatan tersebut bisa saja tidak lepas dari intimidasi dan kekerasan. Di sisi lain, fungsi pers ialah memberikan edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial kepada pelaksanaan demokrasi serta pemerintahan.

Hambatan Jurnalis Saat Liput Pemilu

Sementara itu, Asep Setiawan selaku anggota dewan pers, mengungkapkan perihal survei terhadap 138 wartawan di 17 provinsi pada tiga bulan lalu.

Yang mana, ditemukan data berupa hambatan yang terjadi pada jurnalis. Sebanyak 36,9% dari mereka mengaku pernah menerima ancaman mengenai berita pemilu.

Lalu sekitar 32% tidak mengalami ancaman atau intimidasi. Sedangkan 15,6% pernah dilarang untuk liputan, ada pula kekerasan fisik sebanyak 6,6%, perampasan alat liputan 4,1%, dan serangan digital 3,3%.

Adapun pelaku tindak intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis ini menurut Asep, beragam. Seperti, kekerasan yang dilakukan oleh timses/partai (33,3%), tidak tahu (29,4%), kandidat (11,9%), simpatisan (7,1%), penyelenggara pemilu (5,6%), dan preman/orang suruhan (4%).

Tentu, para jurnalis yang menjadi responden tersebut menginginkan adanya perlindungan ketika mereka sedang melakukan tugas jurnalistik.

Sebesar 58% berharap ada keamanan dan perlindungan, lalu 45% berharap didampingi dan adanya bantuan hukum, 9% memerlukan layanan pemulihan, dan sekitar 21% tidak membutuhkan apa-apa.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses