Blora, Tuturpedia.com — Kawasan Wisata Embung Rowo di Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang tertib, lokasi ini justru disinyalir telah berubah menjadi pusat bisnis dunia maksiat ilegal, ditandai dengan maraknya kafe karaoke liar dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Situasi ini memicu kemarahan warga dan menimbulkan kecurigaan serius terhadap adanya “atensi uang” atau pembiaran terstruktur dari pihak penegak peraturan daerah (Perda). Minggu, (26/10/2025).
Data di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di sekitar Embung Rowo beroperasi bebas, bahkan terang-terangan menjual miras, termasuk yang beralkohol tinggi, di luar ketentuan perizinan. Suara bising dari kegiatan karaoke ilegal dan pesta miras kerap terjadi, mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Sejumlah sumber menyebutkan, menjamurnya praktik terlarang ini tak lepas dari lemahnya penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora. Padahal, aturan terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol sudah jelas melarang kegiatan tersebut.
“Ironisnya, meskipun aktivitas ini sudah terang-terangan melanggar, aparat penegak Perda terkesan diam seribu bahasa. Bagaimana mungkin miras, bahkan arak tradisional yang tanpa izin edar, bisa beredar bebas? Jangan-jangan ada ‘setoran atensi khusus’ yang membuat aparat enggan bergerak,” ujar Brian.
Kecurigaan publik semakin besar lantaran dugaan kasus pembiaran ini terjadi berulang kali. Warga mendesak DPRD Blora dan pihak berwenang terkait untuk segera bertindak tegas, tidak hanya sebatas razia seremonial, tetapi juga memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin secara permanen bagi para pelanggar.
“Embung Rowo ini sudah kian liar. Kami berharap penertiban segera dilakukan agar kawasan tersebut kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sarang maksiat yang merusak moral,” tambah Ilham, warga lainnya, menyoroti dampak buruk miras dan praktik ilegal ini terhadap generasi muda.
Masyarakat menanti keseriusan Pemerintah Kabupaten Blora dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan wilayah dari bisnis ilegal yang diduga didorong oleh “atensi uang” tersebut.
