banner 728x250
News  

Satu Orang Tewas akibat Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus di OKU Timur, Berikut Kronologinya

KA Rajabasa yang bertabrakan dengan bus Putra Sulung hingga menyebabkan 1 orang penumpang tewas. Foto: Tangkapan Layar tiktok.com/@06_windy_07
KA Rajabasa yang bertabrakan dengan bus Putra Sulung hingga menyebabkan 1 orang penumpang tewas. Foto: Tangkapan Layar tiktok.com/@06_windy_07
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus dan kereta api Rajabasa dengan tujuan Kertapati, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (23/4/2024), insiden kecelakaan ini terjadi di perlintasan KM 193+ 73 Jalan Way Pisang Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan pada Minggu (21/4/2024).  

Tabrakan bermula ketika bus Putra Sulung dengan nomor polisi BE 737 FU datang dari arah Belitang dengan tujuan Jakarta. 

Bus diduga menerobos perlintasan Swadaya yang dipasang manual oleh PT KAI serta dijaga oleh masyarakat sekitar. 

Di lain sisi, secara bersamaan, KA Rajabasa dari Lampung melaju di perlintasan, masinis sendiri sempat membunyikan semboyan 35 berulang kali namun diabaikan oleh sopir bus. 

Masinis juga mencoba menghentikan laju kereta sebelum terjadi benturan, namun jarak yang sudah dekat membuat tabrakan tak bisa dihindari. 

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Suyono, bus Putra Sulung dengan tujuan OKU Timur-Jakarta ini membawa penumpang sebanyak 43. 

Usai hantaman yang tak dapat dihindari, 17 orang penumpang mengalami luka berat, 25 mengalami luka ringan, dan nahas satu orang penumpang dengan identitas NA (18) dinyatakan tewas. 

Hingga saat ini, masih ada 10 orang korban yang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di OKU dan OKU Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, berdasarkan penyelidikan sementara, terungkap inisial sopir bus yang berinisial S dan kernet berinisial I. 

Baik sopir maupun kernet saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian lantaran diduga kabur. 

“Hingga saat ini kita masih mencari keberadaan sopir dan kernet bus tersebut,” kata Hamsal, Senin (22/4/2024).

Terkait insiden tabrakan ini, pihak Jasa Raharja Sumsel memberikan santunan terhadap korban yang meninggal dan juga luka-luka. 

Hal tersebut dilakukan lantaran semua penumpang bus berada dalam jaminan UU Nomor 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit,” ujar Mulkan selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.