Tuturpedia.com — Pemerintah mulai menyalurkan santunan bagi korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Berdasarkan data Kementerian Sosial per 20 Januari 2026, total 355 jiwa telah menerima santunan, sementara 603 jiwa lainnya masih dalam proses pemberkasan dan verifikasi.
Santunan diberikan kepada dua kategori korban. Untuk korban meninggal dunia, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp15 juta per ahli waris. Sementara korban luka berat menerima santunan Rp5 juta per orang.

Penyaluran santunan tersebar di tiga provinsi terdampak. Di Aceh, tercatat 52 jiwa telah menerima santunan, dengan 439 jiwa lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Di Sumatera Utara, santunan telah disalurkan kepada 70 jiwa, sementara 139 jiwa masih menunggu proses administrasi. Adapun Sumatera Barat mencatat jumlah penerima tertinggi sementara, yakni 233 jiwa, dengan 25 jiwa masih dalam tahap pengajuan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa angka penerima masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses validasi data di lapangan. Pemerintah daerah terus memperbarui daftar korban agar seluruh penerima yang berhak dapat terakomodasi.
Adapun mekanisme penyaluran dilakukan secara berlapis. Bupati atau wali kota setempat terlebih dahulu mengajukan data calon penerima santunan. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah dinyatakan lengkap dan sah, santunan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung kepada penerima.
Pemerintah meminta masyarakat bersabar selama proses berlangsung dan memastikan seluruh bantuan disalurkan secara akuntabel. Verifikasi berlapis disebut menjadi kunci agar santunan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***















