banner 728x250

Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Atas Dissenting Opinion, MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan

MKMK putuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik atas dissenting opinion. Foto: Laman MKRI
MKMK putuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik atas dissenting opinion. Foto: Laman MKRI
banner 120x600

Tuturpedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada (7/11/2023).

Laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra diajukan oleh ARUN, Advokat LISAN, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan TAPHI. Yang kemudian ditetapkan pada Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Jimly Asshiddiqie, dilansir Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI (7/11/2023).

“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara,” sambungnya.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ujar Jimly dalam menjatuhkan sanksi pada Saldi Isra dan hakim lainnya.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh Saldi Isra yang disebut bersifat provokatif dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengumbar rahasia dalam RPH, menjatuhkan kolega sesama hakim dan tidak koheren dengan permasalahan yang dibahas.

Menanggapi hal itu, Wahiduddin Adams salah satu anggota MKMK turut menyampaikan putusan, bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat serta mengandung sifat merdeka yang mengarah kepada kemerdekaan dan independensi para hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

“Hakim dapat saja memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat hakim mayoritas maupun alasan berbeda (concurring opinion) terhadap suatu perkara. Hal ini pun diatur di dalam Pasal 14 ayat (3) UU 48/2009 yang menyatakan dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan,” terang Wahiduddin.

Maksudnya adalah, pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) merupakan satu kesatuan dengan putusan dan bagian dalam putusan itu sendiri. Selain itu, pendapat berbeda maupun alasan berbeda tidak dapat dinilai atau dilakukan pengujian kecuali oleh lembaga peradilan itu sendiri. Hal ini sudah menjadi prinsip yang diakui lembaga peradilan seluruh dunia.

Menyambung kepada sifat provokatif dan tidak koheren dalam pendapat berbeda di putusan batas usia capres-cawapres, MKMK menemukan fakta di bagian awal pendapat berbeda oleh Saldi Isra yang tercantum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 paragraf [6.26.1].

Menurut MK, hal itu diungkapkan dengan bahasa penuh emosi yang berbunyi singkatnya seperti ini:

Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” ungkap Saldi Isra dalam dissenting opinion Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 (16/10/2023).

Menurut MKMK, meskipun Saldi Isra mengucapkan pendapat berbeda sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan emosional, ia tidak termasuk ke dalam pelanggaran kode etik.

“Jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara, hal itu pun tidak bermasalah. Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” tutur Wahiduddin.

“Dengan demikian, dalil para pelapor terkait dengan isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” jelasnya.

Etika Soal Informasi Rahasia RPH

Selain perbedaan pendapat dalam putusan, Saldi Isra beserta 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan akibat adanya kebocoran rahasia RPH yang bersifat tertutup. Namun, sembilan hakim itu tidak mengetahui siapa yang membocorkan informasi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan tidak dapat meneruskan dan membuktikan ihwal kebocoran rahasia RPH terkait dengan penanganan dan pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh siapa. Namun demikian, Majelis Kehormatan meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud, akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi, terutama ketua MK, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar,” ungkap Wahiduddin Adams.

Mengenai potensi benturan yang terjadi, Majelis Kehormatan menilai adanya tradisi dalam pengujian norma dengan kepentingan untuk keuntungan pribadi. Yang puncak benturan kepentingannya ada pada Ketua MK dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan ini, Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun ia terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-3012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

9000741

9000742

9000743

9000744

9000745

9000746

9000747

9000748

9000749

9000750

news-3012