Tuturpedia.com – Menjelang masa sidang gugatan Pemilu 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam dugaan pelanggaran etik.
Saldi Isra dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, salah satunya terkait afiliasi politik dengan PDIP, dan pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Pelapor Saldi Isra bernama Andi Rahadian, yang berasal dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Saldi pada Jumat (15/3/2024).
Hadir dalam pemeriksaan, pelapor Andi Rahadian dengan membawa sejumlah bukti. Andi mengatakan Saldi terafiliasi dengan salah satu partai politik, yakni PDIP.
Menurut Andi, Saldi juga pernah diusung oleh DPD PDIP Sumatra Barat untuk maju sebagai wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Saya dimintai keterangan soal keterlibatan politik hakim konstitusi Saldi Isra dan dimintai buktinya,” kata Andi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2024).
“Tadi juga saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra. Saya sampaikan pada hakim konstitusi, Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu, dia dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatra Barat bersama Bu Puan (Maharani),” tuturnya.
Andi mengklaim memiliki bukti keterkaitan Hakim MK Saldi Isra dengan PDIP Sumatera Barat. Dia menjelaskan tuntutannya agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.
MKMK kemudian meminta pihaknya untuk melengkapi bukti laporan tersebut pada persidangan berikutnya. Andi mengatakan telah menyiapkan pemberitaan media terkait pernyataan Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang ingin mencalonkan Saldi selaku putra daerah sebagai cawapres.
Sementara menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, ada tiga orang hakim yang diperiksa, yaitu Saldi Isra, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.
Akan tetapi, Arief Hidayat dan Anwar Usman berhalangan hadir. “Prof Arief sedang dapat tugas luar negeri. Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, beliau dari kemarin tidak hadir. Itu ya. Sehingga harus dijadwalkan ulang,” tuturnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda