Tuturpedia.com – Staf Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus menjadi saksi atas kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yunus membeberkan, dia harus menyediakan jatah uang sebesar Rp30 juta per bulan untuk istri SYL, yang bernama Ayun Sri Harahap.
“Atas permintaan siapa sebetulnya, awalnya kok bisa disiapkan untuk bu menteri Rp30 juta per bulan?” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Yunus mengatakan, permintaan tersebut berasal dari ajudan SYL, Panji Harjanto. Panji lalu menyampaikan ke mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo.
Yunus mengaku bahwa dia sudah menyiapkan permintaan dana itu sejak awal tahun 2020. Sementara SYL dilantik sebagai menteri pertanian pada 23 Oktober 2019.
Menurut Yunus, awalnya uang yang disiapkan untuk istri SYL adalah Rp15 juta per bulan. Jumlah itu terus naik hingga mencapai Rp30 juta per bulan.
“Iya, awalnya Rp15 juta,” kata Yunus kepada hakim.
“Kok bisa naik 100%?,” tanya hakim.
“Info yang saya tahu dari Pak Isnar minta ada tambahan. Terus naik dari 15 juta ke 25 juta, terus 30, sampai terakhir,” ungkap Yunus.
“Itu selama saudara menjabat di situ itu, saudara tiap bulan?” tanya Rianto.
“Tiap bulan,” jawab Yunus.
Disampaikan Yunus, permintaan uang tersebut tidak menentu. Waktunya tergantung kapan penagihan dilakukan.
“Biasanya awal bulan atau pertengahan?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak tentu. Kadang kalau ditagih baru diberikan,” ujar Yunus.
“Kalau tidak ditagih saudara diam?” tanya Rianto.
“Iya,” tutur Yunus.
“Karena memang tidak ada dana, kan?” tanya Rianto yang dibenarkan Yunus.
“Nanti ditagih baru bergerak. Oke, dana itu diambil dari mana?” tanya Rianto.
Lantaran bukan merupakan pos anggaran resmi Kementan, Yunus mengungkapkan sumber uang berasal dari pinjaman pihak ketiga.
“Pinjam dari pihak ketiga,” ucap Yunus.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp44.546.079.044 selama periode 2020-2023. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga didakwa menerima gratifikasi (suap) Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.