Bengkulu, Tuturpedia.com – Seorang pemuda berinisial MLS berusia 26 tahun warga Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Penangkapan terhadap MLS ini, karena diduga telah membunuh pria berinisial IZ berusia 27 tahun warga Kota Bengkulu.
Tindak pidana pembunuhan ini terjadi di kawasan hutan lindung liku sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pada Kamis (16/11/2023).
Penelusuran Tuturpedia.com, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku ini, lantaran merasa sakit hati mengetahui ibu kandungnya selingkuh dengan korban.
Pelaku yang tersulut emosi lalu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang, yakni dengan menebas leher korban.
Korban pun tersungkur di tempat kejadian, dengan ditemukan empat luka pada bagian leher dan wajah.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Benteng, Polda Bengkulu, AKBP Dedy Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanto, S.Kom, dan Kapolsek Taba Penanjung, IPTU Junairi, SH saat jumpa pers hari ini Jum’at (18/11/23).
“Terduga pelaku MLS ini berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam sejak korban ditemukan di kawasan hutan lindung liku 9 Kabupaten Benteng,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari hasil keterangan yang didapat, diketahui bahwa terduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati.
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku berawal pada Kamis (16/11) pada pukul 06.30 WIB.
Saat itu, terduga pelaku mendapat informasi dari saksi Z (ayah terduga) dan saksi A (kakak kandung terduga) bahwa korban dan ibu terduga pelaku mengkhianati ayah mereka.
Mendapati informasi itu, kemudian terduga pelaku mengonfirmasi kepada korban, dan korban pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Lalu, terduga pelaku menanyakan posisi korban, dijawab oleh korban bahwa dirinya sedang berada di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan menyiapkan sebilah senjata tajam jenis Kukri, kemudian terduga pelaku membangunkan saksi Y (adik terduga) dengan alasan mencari NY (ibu terduga).
Sampai di Taba Penanjung, terduga menyuruh saksi Y mencari ibunya, terduga pelaku kemudian bertemu korban dan berencana membunuh.
Namun karena situasi ramai, lalu terduga pelaku mengajak korban menuju ke Liku 9 (tempat kejadian perkara) dengan alasan menemui saksi Z (ayah terduga). Selanjutnya terduga pelaku dan korban menggunakan sepeda motor masing-masing menuju TKP.
Setiba di TKP (Tempat Bunga Raflesia Mekar) terduga pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan, sekitar 20 meter, terduga pelaku langsung melakukan aksinya.
Setelah memastikan korban meninggal, kemudian terduga pelaku meninggalkan TKP.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis kukri, ukuran panjang bilah sekira 40 cm dengan gagang dan sarung yg terbuat dari kayu berwarna coklat.
Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi BD 6532 EG beserta 1 kunci.
Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna merah dengan nomor polisi B 6409 FYX, 3 unit handphone, 1 lembar baju, 1 lembar celana, 1 buah kopiah warna hitam dan 1 lembar rompi warna merah.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda