Indeks
News  

Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik Jadi Rp5,06 Juta

UMP Jakarta telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: Freepik.com/wirestock
UMP Jakarta telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: Freepik.com/wirestock

Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2024.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan besaran UMP Jakarta 2024 yang ditetapkan yakni sebesar Rp5.067.381. Nilai ini lebih besar dari UMP DKI 2023 yakni Rp4,9 juta. 

Besaran nilai UMP Jakarta ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Penetapan besaran UMP Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381. 

Pj. Gubernur Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. 

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version