Tuturpedia.com – DPR RI menyetujui Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan DPR diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pada Rapat Paripurna tersebut, DPR RI menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim MK.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, total ada tujuh nama calon hakim MK yang menjalani fit and proper test.
Ketujuh calon hakim MK itu adalah Arsul Sani, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan, dan Abdul Latif.
Uji kelayakan pada tujuh calon hakim MK tersebut digelar selama dua hari, yakni 25-26 September 2023.
Komisi III Tunjuk Arsul Sani
Setelah menggelar uji kelayakan, Komisi III DPR RI memilih Arsul Sani sebagai calon Hakim MK yang baru.
“Berdasarkan musyawarah atau mufakat menyetujui calon Hakim Konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi,” ujar Adies.
Adies melanjutkan, seorang hakim MK harus memiliki kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral.
“Komisi 3 DPR RI kemudian mengutamakan kualitas calon Hakim Konstitusi, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna DPR, apakah nama Arsul Sani dapat disetujui sebagai calon Hakim MK. Anggota DPR kemudian menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim MK.
“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco.
“Setuju,” ujar anggota rapat.
Terpilihnya Arsul sebagai calon Hakim MK mengharuskan dirinya mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR, sekaligus anggota Komisi II DPR, dan Waketum PPP.
Hal ini merupakan syarat umum yang harus dilakukan seorang agar dapat diangkat menjadi hakim konstitusi atau hakim MK, berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, yang berbunyi:
“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















