Tuturpedia.com – Prada Y menghadapi risiko hukuman mati karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Sri Mulyani, seorang wanita yang ditemukan meninggal dalam kondisi kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).Â
Prada Y menghadiri sidang militer pada Kamis (14/9/2023), yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban serta berjalan dengan tertib.
Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, mengungkapkan bahwa Prada Y didakwa dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur Pembunuhan berencana, yang dapat berakibat hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dihadapkan pada dakwaan lain, seperti Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Menurut Letkol Alfian WIjaya, setiap dakwaan akan dibuktikan selama proses persidangan, dan keputusan akhir akan diambil oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan.
Surat dakwaan dari jaksa militer mencatat adanya 14 saksi yang akan dihadirkan selama persidangan, dan lima saksi dimintai keterangan pada sidang perdana.
Sebelumnya, sebuah mayat yang hanya tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Melalui penyelidikan, mayat tersebut diidentifikasi sebagai Sri Mulyani (23), yang merupakan penduduk Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, dan telah hilang sejak Desember 2022.
Keluarga korban dapat mengenali Sri Mulyani melalui behel dan gelang yang dikenakan olehnya sebelum ditemukan tewas.
Sri dan terdakwa, Prada Y, telah mengenal satu sama lain sejak 2021 dan bahkan telah bertunangan pada 2022.Â
Namun, hubungan mereka mengalami masalah dan berakhir. Setelah itu, Sri datang ke Sambas pada pertengahan Desember 2022.Â
Sayangnya, dia dilaporkan hilang setelah kedatangannya. Setelah penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sri Mulyani, dan penahanannya diperpanjang setelah menjadi tersangka.
Harapan Keluarga Sri Mulyani Terhadap Hukuman Penjara Prada Y
Manhuri (Ayah Sri), mendesak agar Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut telah direncanakan secara sadis.
Menurut Manhuri, tindakan pembunuhan Sri sangat kejam dan biadab, terutama karena pelaku telah merencanakan dan menyembunyikan jenazah korban.
“Harus ada hukuman yang berat, mengingat bahwa tindakan ini telah direncanakan dengan matang. Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan yang sangat kejam, bahkan menyembunyikan kematian korban. Ini adalah perbuatan biadab. Kami meminta hukuman mati,” ujar Manhuri pada Kamis (14/9/2023).
Kakak kandung korban, Muriyani, juga mengungkapkan bahwa Prada Y telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, menginjak, dan memukulnya menggunakan batu.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda















