banner 728x250

Sadis! Ibu Tiri di Pontianak Habisi Nyawa Anak, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan dalam Karung

Ilustrasi korban yang disiksa oleh ibu tiri hingga meninggal. Foto: pixabay.com/geralt
Ilustrasi korban yang disiksa oleh ibu tiri hingga meninggal. Foto: pixabay.com/geralt
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ibu tiri di Pontianak diketahui menghabisi nyawa anak yang masih SD, jasad kemudian dimasukkan dalam karung. 

Dikutip Tuturpedia.com, Minggu (25/8/2024), seorang anak berinisial AN (6) ditemukan dalam kondisi mengenaskan tak bernyawa di dalam karung.  

Usai sebelumnya dikabarkan menghilang selama beberapa hari, Polda Kabar kemudian mengungkap hasil penyelidikan jasad AN.

Jasad bocah berusia 6 tahun itu ditemukan terbungkus di dalam karung rumahnya di Jalan Purnama, Gang Purnama Agung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Bocah yang masih duduk di bangku SD itu sebelumnya dikabarkan hilang sebelum ditemukan tak bernyawa pada Kamis (22/8/2024). 

Kondisi jasadnya sangat mengenaskan ketika ditemukan, bahkan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap.

Rupanya jasad bocah itu dimasukkan ke dalam karung lalu diisi oleh beberapa barang. Terduga pelaku yang merupakan ibu tirinya sendiri kini sudah diamankan Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Wakil Direskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar, bahwa sebelumnya AN dilaporkan menghilang. Kemudian ayahnya mencari korban, namun ada yang mengatakan jika sang anak dibawa oleh orang yang tak dikenal. 

Pada Kamis (22/8/2024), ayah korban mencium aroma tak sedap dari sekitar rumah, ketika diperiksa rupanya jasad anaknya itu sudah terbungkus di dalam karung. 

Ia pun bertanya pada sang istri berinisial IF dan melaporkan penemuan jasad anaknya itu ke Polda Kalbar. 

“Ternyata memang dari pemeriksaan terduga pelakunya ada adalah ibu tiri korban,” ujar Harry Yudha, Jumat (23/8/2024). 

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. 

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” lanjutnya. 

Sementara itu, terhadap jasad korban, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam dan akan dilakukan autopsi. 

IF selaku pelaku sekaligus ibu tiri korban dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, pasal KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Yana selaku Ketua RT 002, korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB di samping rumah sudah dalam keadaan bau busuk dan membengkak. 

“Ditemukannya habis magrib gitulah di samping rumah dan sudah agak bau dan bengkak,” kata Yana. 

Yana juga menjelaskan posisi ditemukannya korban di dalam karung yakni tertutup oleh beberapa barang seperti keramik dan pakaian kotor. 

“Posisinya dalam karung terus ditutup menggunakan jas hujan, terus ditutup lagi dengan pakaian kotor dan terakhir ditutup lagi menggunakan keramik,” ungkapnya. 

Adapun pasal yang dijerat kepada IF sang ibu tiri yang menghabisi nyawa bocah berusia 6 tahun itu yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, pasal KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang menghabisi nyawa seseorang (pembunuhan).***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah