banner 728x250

Sadis! Begini Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar

Kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Foto: Kolase Tuturpedia
Kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Foto: Kolase Tuturpedia
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Peristiwa tragis polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34) tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) di area parkir Polres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

AKP Dadang menembak AKP Ulil diduga terkait dugaan backing tambang ilegal. Dadang diduga kesal, Ulil melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian C di Solok Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen. Pol Suharyono dalam keterangannya. Ia pun memastikan akan menindak tegas AKP Dadang, yang telah menembak AKP Ulil.

“Ini perbuatan yang sangat tercela dan kami akan proses, kami akan dalami apa yang menjadi motifnya. Kita belum bisa memastikan secara utuh,” ujar Suharyono, dikutip Senin (25/11/2024).

Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal. Ketika itu, AKP Ulil sedang melakukan penegakan hukum terkait adanya tambang ilegal jenis galian C. Ulil tak sadar dirinya diikuti Kabag Dadang di parkiran.

Kemudian pada Jumat (22/11/2024) dini hari, terdengar suara tembakan yang berasal dari area parkir Polres Solok Selatan. AKP Dadang menghabisi AKP Ulil dengan selongsong peluru.

Ulil ditembak dari jarak dekat yang menyebabkan meninggal dunia di tempat. Ia meninggal di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipis, menurut hasil visum.

Selain itu, menurut keterangan pihak kepolisian, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan yakni AKBP Arief Mukti. Hal tersebut dilakukan Dadang usai menembak Ulil.

Saat ini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Ulil. Dadang ditahan dalam pengawasan penuh Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Ia pun terancam hukuman mati dan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana.

Selain itu Polda Sumbar akan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Dadang buntut aksi penembakan pada Ulil.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah