Indeks

Sadis! Anggota TNI AD Jadi Korban Pembacokan di Bekasi, Begini Kronologinya

Ilustrasi pedang yang digunakan oleh pelaku untuk membacok Praka Supriyadi. Foto: Pexels.com/Vika Glitter.

Tuturpedia.com –  Praka Supriyadi, Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi ditemukan tewas bersimbah darah. 

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (4/4/2024), anggota TNI AD ini tewas lantaran dibacok menggunakan senjata tajam berjenis pedang. 

Sebelumnya, warga Bekasi dibuat geger usai ditemukannya mayat seorang anggota TNI AD yang bersimbah darah.

Anggota TNI ini sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan pertama, tapi nyawanya sudah tak bisa tertolong. 

Berdasarkan hasil investigasi, Praka Supriyadi ditemukan oleh warga Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang Bekasi. 

Ia ternyata dibacok menggunakan senjata tajam berjenis pedang oleh Arya Wiraraja sebanyak empat kali. 

Adapun hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4).

“Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban.” Ungkap Kombes Wira Satya Triputra.  

Pembacokan tersebut menyebabkan korban bersimbah darah di pinggir jalan pada Jumat (1/4) lalu. 

Peristiwa ini bermula saat korban mendapatkan informasi dari teman wanitanya berinisial W yang diajak berhubungan intim oleh Arya di sebuah apartemen. 

Arya dan W ini terjadi kesalahpahaman hingga terjadi perselisihan. W kemudian menghubungi korban dengan maksud meminta untuk membantu menyelesaikan masalah antara keduanya.

“Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antar W dan tersangka,” lanjut Kombes Wira Satya. 

Korban kemudian mengajak Arya ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku yang duduk di belakang korban malah mengarahkannya untuk ke rumah temannya bernama Alvian. 

Sesampainya di rumah Alvian, W justru meneriaki korban dengan begal. Korban pun berusaha menyelamatkan diri agar tidak diamuk massa. 

Kemudian pelaku mengambil senjata tajam di rumah Alvian dan membacok korban sebanyak empat kali. 

“Penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan,” jelas Kombes Wira Satya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka Arya kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. 

Ia akan dijerat pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang hukum pidana KUHP tentang penganiayaan berat atau pasal 3 51 ayat 3 tentang penganiayaan.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version