banner 728x250
News  

RUU TNI, Tugas Tambahan TNI dari Mengatasi Narkoba sampai Siber

TUTURPEDIA - RUU TNI, Tugas Tambahan TNI dari Mengatasi Narkoba sampai Siber
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, tuturpedia.com – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI kini memasukkan tambahan tugas untuk operasi militer non-perang.

Salah satu tugas baru itu adalah menangani masalah narkotika.

Menurut Hasanuddin, dari semula ada 14 tugas operasi militer non-perang, kini menjadi 17 tugas setelah narasinya diubah.

Ia mengatakan, “Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Selain itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa ada tiga kewenangan baru TNI dalam operasi non-perang yang ditambahkan, selain untuk mengatasi narkotika.

Pertama, TNI kini diwajibkan membantu di bidang pertahanan siber pemerintah.

Kedua, tugas mengatasi narkotika juga masuk ke dalam kewenangan baru.

Ketiga, ada tugas tambahan lain yang membuat totalnya menjadi tiga kewenangan baru tersebut.

Terkait isu narkotika, Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan tugas ini akan diatur melalui Peraturan

Presiden, termasuk mekanisme bantuan TNI dalam pemberantasan narkotika.

Namun, ia juga menambahkan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum terkait narkotika.

Untuk informasi, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, antara lain:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing di Indonesia.
  12. Membantu penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Sementara itu, Komisi I DPR telah mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mencakup penambahan usia dinas keprajuritan dan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menambah usia dinas bagi bintara dan tamtama hingga 58 tahun, serta bagi perwira hingga 60 tahun.

Ada juga kemungkinan bahwa masa kedinasan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional akan diperpanjang hingga 65 tahun.

Selain itu, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga pun akan diubah, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI yang terus meningkat. (afp)