Jakarta, tuturpedia.com – Konferensi pers yang digelar pada (17/03/2025), perwakilan pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan penjelasan kepada rekan media terkait dinamika revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI) yang tengah hangat diperbincangkan di ruang sidang Komisi 1 DPR RI.
Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat tiga pasal dalam UU TNI yang sedang direvisi, yakni:
- Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Dalam ayat pertama, dinyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI tetap berada di bawah kewenangan Presiden. Ayat kedua menyebutkan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi TNI diatur melalui koordinasi dengan Kementerian Pertahanan guna menciptakan sinergi dan keteraturan administrasi.
- Pasal 53 yang mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI. Revisi ini mengacu pada undang-undang institusi lain dan menetapkan kenaikan batas usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 55 tahun hingga 62 tahun, dengan rincian lebih lanjut akan segera dibagikan.
- Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Pasal ini juga memuat ketentuan bahwa setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa banyak draft revisi yang beredar di media sosial ternyata berbeda dengan apa yang tengah dibahas di ruang Komisi 1 DPR RI.
“Kami menyampaikan kepada publik melalui rekan-rekan media bahwa hanya ada tiga pasal yang menjadi fokus revisi UU TNI saat ini. Draft yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan hasil pembahasan di komisi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar klarifikasi dan informasi yang akurat segera dibagikan kepada media.
“Sebentar nanti kami akan bagikan draft revisi yang sedang kami bahas di Komisi 1 DPR RI untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan publik,” tambahnya.
Tak hanya itu, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa mekanisme dan tata cara hukum acara serta proses sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi telah terpenuhi dengan baik.
“Ketika semua prosedur dan mekanisme hukum acara telah dipenuhi, tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan revisi ini,” pungkasnya.