Tuturpedia.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada atau RUU Pilkada dibatalkan. Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang.
“Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus pada pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Rancangan Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Dasco, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis. Hal ini merujuk pada aturan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, apabila pada saat pendaftaran nanti RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang Pilkada, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Karena kalau mau paripurna lagi harus ada tahapan-tahapan, yang diatur oleh tata tertib di DPR dan karena pada Selasa, 27 Agustus masuk tahapan pendaftaran pilkada maka harus mengikuti tahapan-tahapan karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun membantah pembatalan RUU Pilkada karena besarnya aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa, yang terjadi di Gedung DPR RI hari ini.
“Kalau kalian monitor jam 10 pagi itu kan belum ada massa. Tapi, karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga kita tidak jadi laksanakan,” tambah Dasco.
Terkait peluang DPR mengadakan rapat paripurna dadakan, Dasco menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah