banner 728x250
News  

RUU ASN Resmi Disahkan jadi UU oleh DPR RI, Tenaga Honorer Tidak Kena PHK Massal

RUU ASN resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI. FOTO: www.menpan.go.id
RUU ASN resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI. FOTO: www.menpan.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta (3/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dikutip Tuturpedia.com dari situs resmi Menpan (3/10/2023), salah satu masalah yang dibahas dalam RUU ini adalah penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dengan adanya pengesahan ini, dipastikan pekerja honorer aman dan tidak terkena PHK massal.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

Kemudian Anas mengatakan, nantinya akan ada perluasan mekanisme kerja di peraturan pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar tenaga honorer lebih tertata.

Selanjutnya ia menambahkan, prinsip yang diatur oleh peraturan pemerintah ini tidak boleh ada penurunan pendapatan untuk tenaga non-ASN saat ini.

Anas menerangkan adanya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat penting.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tutur Anas.

Anas pun berharap agar pemerintah membuat penataan ini tanpa menimbulkan beban yang berkenaan dengan pendapatan negara bagi pemerintah.

Di sisi lain, agenda transformasi ASN yang disahkan dalam UU ini adalah untuk memudahkan mobilitas talenta ASN dalam mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini belum merata, sebab konsentrasinya hanya di daerah tertentu saja, khususnya di Pulau Jawa.

Selain itu, Menteri PANRB mengatakan bahwa mobilitas talenta untuk ASN yang bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI, Polri, dan BUMN sudah mulai terbuka dengan resminya UU ini. Sehingga ASN dapat terdorong untuk bergerak antar instansi untuk pengembangan kompetensi.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses