Kisah memilukan dialami Wawan Syarwhani (80), seorang warga Surabaya, setelah rumah miliknya di kawasan Jalan Teluk Kumai Timur, Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa persetujuannya. Bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal itu kini beroperasi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Peristiwa ini sontak menuai polemik, karena muncul klaim kepemilikan dari dua pihak: Wawan sebagai pemilik rumah dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang menyatakan memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

Berikut rangkuman fakta penting yang merangkum duduk perkara sengketa ini:
Rumah Kosong, Tapi Tak Pernah Diberikan Izin
Wawan menjelaskan bahwa rumah tersebut memang sudah tidak dihuni sejak April 2025. Meski begitu, ia menegaskan kondisi bangunan masih utuh dan pagar tetap terkunci. Karena itu, ia terkejut ketika mengetahui rumahnya telah dimasuki pihak lain dan mulai dibongkar tanpa pemberitahuan resmi.
Menurut Wawan, ia tidak pernah menandatangani persetujuan, menerima pemberitahuan, ataupun mengetahui adanya rencana pemanfaatan rumahnya untuk kepentingan dapur MBG.
Aktivitas Pembongkaran Mulai Terpantau Sejak Agustus 2025
Masalah ini mulai mencuat saat warga sekitar melaporkan adanya aktivitas orang keluar-masuk rumah tersebut, termasuk penebangan pohon di area properti. Dari situ diketahui bahwa lokasi itu tengah dipersiapkan menjadi dapur SPPG.
Merasa dirugikan, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan meminta agar proses pembangunan dihentikan. Namun, hingga kini, ia mengaku belum menerima tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut.
Klaim Kepemilikan dan Riwayat Gugatan Hukum
Wawan menegaskan bahwa rumah itu merupakan aset sah miliknya, didukung dengan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia juga mengungkap bahwa pada 2017, Pelindo sempat menggugatnya atas dugaan penyerobotan lahan. Menurutnya, gugatan tersebut telah dimenangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, Wawan menyebut bahwa hingga kini ia belum mendapatkan kejelasan atau keputusan lanjutan dari pihak Pelindo terkait sengketa tersebut.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Wawan juga mengirimkan surat keberatan ke berbagai institusi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dengan harapan izin pendirian dapur MBG di lahannya dapat dicabut. Ia juga mengaku telah menyurati Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Sengketa yang Belum Usai
Kasus ini menyoroti persoalan serius terkait hak kepemilikan properti, transparansi dalam penggunaan lahan, serta perlindungan hukum bagi warga lanjut usia. Hingga kini, konflik antara Wawan dan pihak yang mengelola dapur MBG tersebut masih belum menemukan titik terang.***















