Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja atau kantor Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, secara resmi mengonfirmasi tindakan penyegelan tersebut, sementara proses penanganan perkara lebih lanjut masih berlangsung.
Meskipun demikian, penutupan ruang kerja Pius Lustrilanang menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Profil Pius Lustrilanang
Sebelum terlibat dalam kontroversi ini, Pius Lustrilanang memiliki latar belakang yang cukup beragam.
Lahir pada 10 Desember 1968 di Palembang, ia berasal dari keluarga intelektual, dengan ayahnya yang merupakan seorang Profesor di Fakultas Teknik Kimia di Universitas Sriwijaya Palembang.
Pius tumbuh sebagai sosok yang kritis dan berani sejak masa remajanya, menjajaki Kota Yogyakarta sebagai siswa SMA kolese De Britto.
Setelah lulus SMA, Pius melanjutkan pendidikan tinggi dengan menempuh S1 Hubungan Internasional di Universitas Parahyangan pada tahun 1995.
Karirnya sebagai aktivis mahasiswa tercermin dalam bukunya yang berjudul “Aldera: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999,” yang mencerminkan semangatnya dalam melawan tirani pada era tersebut.
Pius mendirikan organisasi aktivis mahasiswa bernama “Aliansi Demokrasi Rakyat” atau Aldera sebagai bentuk perlawanannya.
Semangatnya untuk pendidikan tinggi tidak berhenti, dan pada 2006, ia menjadi mahasiswa S2 Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia.
Pius bahkan mengejar gelar Doktor di jurusan Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya pada tahun 2018.
Pada 2023, Pius Lustrilanang mendapatkan pengakuan lebih lanjut dengan dikukuhkannya sebagai Guru Besar Ilmu Manajemen Pemerintahan Daerah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah.
Karirnya di dunia pendidikan semakin meningkat seiring dengan perjalanan karirnya di pemerintahan.
Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI dari tahun 2009 hingga 2019, dan kemudian meraih posisi anggota II BPK RI pada Oktober 2019 hingga April 2022.
Pada 2022, Pius Lustrilanang menempati jabatan sebagai Anggota VI BPK RI, sambil juga memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Brigas Lustrilanang Security.
Penyegelan Ruang Kerja oleh KPK
Nurul Ghufron masih belum dapat memberikan rincian mengenai kasus yang melibatkan Pius Lustrilanang, sehingga langkah penyegelan dilakukan sebagai upaya paksa.
Alasannya adalah karena pihaknya sedang berupaya menyelidiki secara menyeluruh kasus tersebut, salah satunya melibatkan penyegelan ruang kerja Pius di Kantor Pusat BPK yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah? Sekali lagi untuk karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” tutur Ghufron, Senin (13/11/2023).
Ghufron menyatakan niatnya untuk mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik setelah menerima laporan dari tim KPK yang sedang melakukan investigasi di lokasi kejadian.
“Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rincian Kekayaan
Rincian kekayaan milik Pius Lustrilanang mencakup tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 5,34 miliar.
Pius Lustrilanang memiliki enam properti tanah dan bangunan yang diperoleh secara independen, tersebar di wilayah Bogor dan Jakarta Timur.
Selain kepemilikan tanah dan bangunan, dia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 985 juta.
Aset ini mencakup mobil BMW tahun 2021 senilai Rp 400 juta, Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 350 juta, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 235 juta, semuanya diperoleh melalui hasil usaha pribadi.
Pius Lustrilanang juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp 95 juta dan surat berharga senilai Rp 540 juta.
Selain itu, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,77 miliar. Tidak terdapat kepemilikan aset lainnya dan juga tidak ada catatan utang dalam profil kekayaannya.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda