Blora, Tuturpedia.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Muchlisin atau Cak Sin, mengakui masih banyak Perda yang belum dilengkapi Perbup, termasuk Perda RTRW 2021 dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023. Kamis, (12/02/2026).
Ia menyebut Perda RPIK masih bersifat makro dan belum menyentuh aspek teknis rinci. Padahal, detail pelaksanaan seharusnya segera diterjemahkan dalam bentuk Perbup, mulai dari tahapan pembangunan kawasan industri hingga proyeksi tahun 2042.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, Perda hanya jadi payung hukum normatif, belum operasional,” ujarnya.
Menurut Cak Sin, ketiadaan aturan turunan membuat batas wilayah dan ketentuan teknis kawasan industri belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun pemerintah daerah.

DPRD, lanjutnya, akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan rapat bersama komisi terkait agar Perda RTRW dan RPIK segera dilengkapi Perbup.
“Audiensi ini momentum percepatan. Pelaku industri yang ingin masuk ke Blora butuh kepastian hukum yang jelas,” tandasnya.















