Blora Tuturpedia.com – Tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Blora, Jawa Tengah menjadi sorotan wakil rakyat. Kamis, (12/02/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochamad Muchklisin atau Cak Sin, menilai implementasi regulasi tersebut belum berjalan maksimal karena belum dilengkapi aturan teknis.
Menurut Cak Sin, Perda RPIK saat ini masih bersifat makro dan membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat diterapkan secara jelas dan operasional di lapangan.
“Perda 2023 tentang pembangunan industri itu isinya masih skala makro. Detail teknisnya, seperti wilayah mana saja yang akan dikembangkan dan bagaimana aturannya, harus segera diterjemahkan dalam Peraturan Bupati,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Blora dari Dapil 1 itu menilai penyusunan Perbup sebagai turunan Perda RPIK hingga kini terkesan belum menjadi prioritas. Padahal, keberadaan aturan detail sangat menentukan arah pembangunan industri daerah dalam jangka panjang.
“Sampai saat ini masih abai, belum diselesaikan. Padahal detail dari Perda itu harus segera disusun dalam Peraturan Bupati agar kita tahu wilayah mana saja yang akan dibangun,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keterlambatan penyusunan Perbup berpotensi menghambat pelaksanaan rencana pembangunan industri Blora hingga tahun 2042. Lebih jauh, kondisi ini bisa memunculkan keraguan di kalangan investor.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci dalam menarik minat investasi. Tanpa aturan teknis yang jelas, pelaku industri dikhawatirkan ragu menanamkan modal di Blora.
“Kita harus punya payung hukum yang kuat. Jangan sampai pelaku industri yang ingin masuk ke Blora merasa gamang karena aturan teknisnya belum siap. Ini PR kita bersama,” kata Cak Sin.
Sebagai langkah konkret, Bapemperda DPRD Blora berencana menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bapperida, Dinas Ketenagakerjaan, dan OPD terkait lainnya. Koordinasi ini difokuskan pada sinkronisasi antara Perda RPIK dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Blora.
DPRD berharap, dengan regulasi yang lebih lengkap dan rinci, iklim investasi di Blora dapat tumbuh lebih pesat, tertata, dan memberikan kepastian arah pengembangan kawasan industri di masa depan.















