Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021 kian memanas. Publik kini tak hanya menyoroti belum adanya tersangka, tetapi juga mencium adanya potensi pelanggaran serius dalam proses pengembalian uang negara senilai Rp5,3 miliar. Kamis, (09/04/2026).
Kasus ini semakin kompleks setelah terungkap bahwa pengembalian dana dilakukan jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan maksimal 60 hari. Namun realisasinya baru terjadi pada 2023 hingga berlanjut ke 2024.
Keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Sejumlah pengamat hukum menilai kondisi ini membuka pintu pada penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara tegas menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan menjadi bagian dari pembuktian hukum.
Artinya, dana Rp5,3 miliar yang telah dikembalikan seharusnya diproses sebagai barang bukti melalui mekanisme penyitaan, bukan sekadar dikembalikan ke kas daerah.
“Ini bukan soal uang kembali atau tidak. Justru pengembalian itu memperkuat dugaan pidana,” ujar salah satu pengamat hukum di Blora.
Persoalan semakin rumit dengan munculnya dugaan bahwa dana yang telah dikembalikan tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD dan digunakan untuk pembangunan. Jika benar, langkah ini dinilai berpotensi melanggar prosedur penanganan barang bukti dalam perkara korupsi.
Secara hukum, dana yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana seharusnya diamankan dan dibekukan hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Penggunaan dana sebelum adanya kepastian hukum berisiko mengaburkan barang bukti sekaligus melemahkan pembuktian di pengadilan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Blora hingga kini belum menetapkan tersangka, meskipun sejumlah unsur dugaan pidana dinilai telah terpenuhi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait arah dan konsistensi penanganan perkara.
Sorotan juga tertuju pada Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. Saat ditemui pada Senin (6/4/2026), ia belum memberikan keterangan substantif meski telah diajukan belasan pertanyaan krusial oleh awak media.
Respons yang diberikan baru sebatas pesan singkat pada Selasa (7/4/2026). “Sebentar ya bro, lagi disusun,” tulisnya. Hingga kini, klarifikasi resmi yang komprehensif belum juga disampaikan.
Dengan rangkaian persoalan mulai dari keterlambatan pengembalian, potensi pelanggaran pasal, hingga dugaan penggunaan dana sebelum proses hukum tuntas, kasus ini tak lagi sekadar soal siapa yang bertanggung jawab.
Lebih dari itu, publik kini mempertanyakan arah penegakan hukum itu sendiri. Apakah masih berjalan sesuai koridor, atau justru mulai keluar dari relnya?
Desakan transparansi pun kian menguat.
Publik menuntut kejelasan: apakah Rp5,3 miliar tersebut telah diperlakukan sebagai barang bukti dalam proses pidana, atau justru dibiarkan mengalir tanpa kepastian hukum.
Dalam situasi ini, satu hal menjadi terang—diam bukan lagi pilihan. Setiap jeda tanpa kejelasan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
