Tuturpedia.com – Usai melakukan rekonstruksi kejadian perkara, Ronald Tannur kini menuntut balik keluarga Dini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @tanterempongofficial pada Kamis (19/10/2023), tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA), Gregorius Ronald Tannur kini melaporkan kuasa hukum serta keluarga korban atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan dilakukan saat keluarga Ronald Tannur merasa dirugikan dengan adanya video klarifikasi yang diterbitkan oleh keluarga Dini serta kuasa hukumnya.
Dalam video tersebut, keluarga Dini mengklaim bahwa mereka mendapatkan intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai utusan dari keluarga tersangka.
Dalam video klarifikasi tersebut juga dijelaskan jika keluarga korban sempat diberikan sejumlah uang.
Laporan terhadap kuasa hukum dan keluarga DSA tersebut dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Benar, saya sudah melaporkannya, kita akan menunggu perkembangan selanjutnya karena ini sangat merugikan keluarga klien,” ujar Lisa.
Lisa menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 45 ayat (3).
Selain melaporkan berdasarkan Undang-Undang ITE, Lisa juga mengajukan laporan berdasarkan Pidana Umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (1) dan (2) serta Pasal 311, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
“UU ITE 2016 Pasal 45 ayat (3), UU KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311,” ungkap Lisa.
Lisa membantah video klarifikasi yang dilakukan keluarga korban dan mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari waktu yang tepat untuk menjalin hubungan baik dengan keluarga korban.
“Padahal itu tidak benar. Kami tidak memiliki utusan. Kami bahkan masih mencari waktu yang tepat untuk menjalin hubungan baik dengan keluarga korban. Namun, itu belum terjadi. Oleh karena itu, kami sangat menyesal akan pernyataan dalam video tersebut yang jelas merugikan keluarga klien,” jelasnya.
Sebelumnya, DSA (28) meninggal diduga mengalami tindak kekerasan serta penganiayaan oleh sang kekasih yang merupakan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan seorang anak dari anggota DPR yang tergabung dalam Komisi IV dari Fraksi PKB.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda