Tuturpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, di kediamannya di Surabaya pada Minggu (27/10/2024) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal ini dan menyebutkan bahwa Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency, Surabaya.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 (WIB) di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” ucap Harli Siregar.
Ronald Tannur Sempat Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur, tersebut dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Ronald dari dakwaan atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Namun, keputusan ini memicu langkah hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (25/7/2024) langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Tak hanya itu, keluarga korban, yakni ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial, dengan tuduhan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Komisi Yudisial kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada Senin (26/8/2024), mereka memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, sambil tetap memberikan hak pensiun kepada mereka.
Komisi Yudisial menemukan bukti bahwa ketiga hakim terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap KEPPH.
Lantas, pada akhir September 2024, Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan bahwa selain ketiga hakim, pihaknya juga menetapkan LR, pengacara Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pemberian gratifikasi kepada hakim.
Hukuman 5 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI).
“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” kata Mia Amiati pada Minggu (27/10/2024) malam.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum selama persidangan di PN Surabaya.
Kajati Mia menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk dakwaan kedua, dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan ketiga.
Di PN Surabaya, tuntutan yang dibuktikan adalah dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 338 KUHP, yang mengusulkan hukuman penjara selama 12 tahun, tetapi Majelis Hakim justru memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Mia, yang terpenting saat ini adalah Ronald Tannur mendapatkan hukuman atas perbuatannya.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah