Tuturpedia.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengajak masyarakat mengawal proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rieke mengatakan, putusan yang telah dikeluarkan oleh MK tentang syarat pencalonan kepala daerah, sifatnya sudah final dan mengikat. Ia pun meminta masyarakat turut mengawal isu ini, agar tidak terjadi kecurangan penyiasatan aturan demi meloloskan pihak tertentu.
Upaya menegakkan putusan MK dalam proses pilkada bermuara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rieke mendesak KPU segera mengubah peraturan (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai putusan MK.
Selanjutnya, Rieke mendesak DPR segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah membahas PKPU Perubahan.
“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU. Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi,” tegas Rieke melalui akun media sosial Instagram miliknya, yakni @riekediahp, pada Jumat (23/8/2024).
Bola yang ketiga, lanjutnya, ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam hal ini dia mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham (libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait) hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan Selasa, 20 Agustus 2024.
“Mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” kata Rieke.
“Apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah