Semarang, Tuturpedia.com — Aksi demonstrasi solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang meninggal setelah tertindih kendaraan taktis Brimob, berujung ricuh di Kota Semarang. Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat hingga Jumat malam (30/8/2025), sebanyak 327 orang ditangkap dari berbagai latar belakang.
“Jumlah massa yang kita amankan total 327 orang. Ada mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, pengangguran, bahkan ada anak-anak dan perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Jumat (30/8/2025) malam.
Pendataan dan Proses Hukum
Polda Jateng menyampaikan saat ini seluruh orang yang ditangkap masih dalam proses pendataan, pemeriksaan, dan pendalaman kasus. Mengingat jumlah massa cukup banyak, proses tersebut disebut membutuhkan waktu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pendataan. Jadi mohon sabar karena penyidik bekerja dengan jumlah yang besar,” tambah Satake Bayu.
Pendampingan Hukum Terkendala
Di sisi lain, tim hukum Suara Aksi yang turun untuk memberikan pendampingan kepada pelajar, perempuan, dan anak-anak yang ditangkap mengaku tidak mendapat akses awal dari pihak kepolisian.
“Kami sudah membawa surat kuasa dari orang tua pelajar yang ditahan, tapi akses pendampingan justru ditolak. Padahal ini jelas melanggar hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” kata koordinator tim hukum Suara Aksi, Haris Fadillah.
Menurut Haris, penolakan akses pendampingan tersebut berlangsung cukup lama. “Sejak pukul 14.30 sampai 22.00 WIB, kami tidak bisa bertemu dengan para pelajar maupun perempuan yang ditahan,” ungkapnya.
Polda Jateng: Bukan Ditolak, Tapi Menunggu Pendataan
Menanggapi kritik tersebut, Polda Jateng menegaskan bahwa pendampingan hukum pada prinsipnya tidak dilarang. Namun, akses pendampingan baru akan diberikan setelah penyidik menyelesaikan tahap pendataan.
“Bukan ditolak, hanya menunggu. Penyidik harus menyelesaikan pendataan dulu agar proses lebih tertib,” tegas Satake Bayu.
Desakan Presiden Turun Tangan
Tim hukum Suara Aksi juga menyampaikan desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Mereka meminta Presiden memerintahkan Kapolri hingga Kapolda Jateng untuk membuka akses pendampingan hukum tanpa syarat.
“Kami minta Presiden segera menginstruksikan Kapolri dan Kapolda agar akses hukum dibuka. Ini menyangkut hak-hak dasar warga negara,” pungkas Haris.
Situasi Pasca Penangkapan
Hingga kini, ratusan orang yang ditangkap masih diamankan di beberapa titik kepolisian di Semarang. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Jateng mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka, maupun status hukum para demonstran.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.