Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, sudah hampir dua juta konten yang ditangani terkait judi online sampai hari Selasa (21/5/2025).
“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” ucap Menkominfo Budi usai Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menkominfo Budi kemudian menyampaikan bahwa selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 s.d. 21 Mei 2024, Kominfo telah memberantas sebanyak 290.850 konten judi online yang ada di berbagai platform digital.
“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ujarnya.
Dalam menangani konten judi online di platform digital, lanjut Budi, Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, yang mana caranya melakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, di mana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak segan beri teguran kembali kepada sejumlah platform seperti Google, TikTok, dan Meta apabila masih ditemukan konten judi online.
“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” kata dia.
Bahkan, ada konten judi online yang menyusup dengan cara muncul di situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
“Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” sambungnya.
Di sisi lain, sebanyak 5.364 rekening bank juga sudah diblokir dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” ungkapnya.
Dia pun menyatakan jika pemberantasan judi online ini dilakukan secara komprehensif sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi. Terlebih, tolok ukurnya ada di PPATK.
Pemerintah pun segera membentuk satuan tugas (satgas) supaya bisa menangani judi onlline secara sistematis.
“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” jelasnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah.