Indeks

Respons Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, MUI Keluarkan Fatwa Hukum Wanita Jadi Khatib Shalat Jumat

Tuturpedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Shalat Jumat.

Fatwa MUI tersebut, menjawab keresahan masyarakat akibat pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang menyebut wanita boleh menjadi khatib shalat Jumat.

Mengutip laman resmi MUI, Jumat (23/6/2023), fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Shalat Jumat, sebagai pedoman masyarakat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Kiai Niam mengatakan, Fatwa ini memaparkan bahwa Shalat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.

Dalam rangkaian Shalat Jumat, kata Kiai Niam, ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah Shalat Jumat kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki,” ucapnya.

“Khutbah (shalat) Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” tegas Kiai Niam.

Dia mengatakan, khutbah sebagai rukun Shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Shalat Jumatnya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Kiai Niam menegaskan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh jadi khatib Shalat Jumat, wajib diluruskan.

Tak hanya itu, Panji Gumilang harus segera bertaubat atas keyakinannya tersebut.

“Keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegas Asrorun.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujar Kiai Niam.

Diketahui, Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Shalat Jumat, ditetapkan pada 3 Juni 2023.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version