banner 728x250
News  

Respons MUI dan Muhammadiyah Usai Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang 

Waketum MUI, Anwar Abbas menanggapi soal Presiden Jokowi yang izinkan ormas agama kelola pertambangan. Foto: Tangkapan Layar YouTube EdShareOn Eddy Wijaya
Waketum MUI, Anwar Abbas menanggapi soal Presiden Jokowi yang izinkan ormas agama kelola pertambangan. Foto: Tangkapan Layar YouTube EdShareOn Eddy Wijaya
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (3/6/2024), tentunya izin yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini menimbulkan reaksi dari beberapa pihak tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas memberikan respons positif terkait izin kelola tambang tersebut. 

Ia mengaku sangat mengapresiasi kebijakan baru pemerintah ini, di mana menurutnya hal ini dapat memberikan kesempatan pada ormas keagamaan memperoleh sumber pendapatan baru guna mendukung kegiatan yang dilakukan. 

Namun meskipun demikian, menurut MUI, pemerintah perlu memastikan peraturan dalam perizinan itu agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada kasus tata kelola timah. 

“Pemerintah itu kita apresiasi, tetapi juga perlu kita cermati karena PP-nya baru diterbitkan, tentu saja jangan sampai nanti menimbulkan problem di kemudian hari. Mengapa problem? Karena kita juga mendengar keseharian bahwa pertambangan ini amat rumit kompleks dan menimbulkan persoalan,” ujar Anwar Abbas. 

Terlebih seperti yang diketahui, kasus pengelolaan timah yang tengah hangat diperbincangkan saat ini merugikan negara sangat fantastis bahkan sampai Rp300 triliun. 

“Terakhir dengan adanya kisruh mengenai korupsi di pertambangan timah yang nilainya sangat fantastis ya fantastis 300 triliun,” lanjutnya. 

Sementara itu, Muhammadiyah sendiri mengaku tidak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kabar ini. 

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya belum membicarakan soal izin pengelolaan tambang pada Muhammadiyah. 

“Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Abdul Mu’ti. 

Namun jika nantinya ada penawaran, maka Muhammadiyah akan membahas hal ini dengan saksama sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi organisasi dan juga masyarakat. 

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Izin tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PP tentang ormas yang diizinkan mengelola pertambangan ini diresmikan pada Kamis (30/5/2024).***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.