Tuturpedia.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah memprediksi atau meramalkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan gugatan dari paslon 01, Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon 03, Ganjar-Mahfud.
“Kita sama-sama sudah menyaksikan jalannya persidangan tadi, dan putusannya adalah menolak permohonan dari pemohon seluruhnya,” ujar Yusril saat jumpa pers usai pembacaan putusan hasil PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Yusril menjelaskan, seluruh permohonan atau dalil-dalil yang dibacakan pemohon 1 (kubu AMIN) maupun pemohon 2 (kubu Ganjar-Mahfud), soal terjadinya kecurangan Pemilu tidak terbukti.
“Terkait kecurangan Pemilu, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), nepotisme, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), penyalahgunaan Sirekap, penyalahgunaan Plt kepala daerah, semua dinyatakan Mahkamah tidak terbukti, dan tidak mempunyai alasan hukum, oleh karenanya ditolak,” lanjut Yusril.
Namun, para kuasa hukum Prabowo-Gibran sudah meramalkan terkait putusan MK hari ini, lantaran para pemohon dinilai hanya menyampaikan narasi kepada MK, tanpa bukti yang menyertainya.
“Itu persis seperti yang sudah kami kemukakan, sebelum putusan ini. Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti yang dibawa ke persidangan,” lanjut Yusril.
Yusril menambahkan, empat menteri Jokowi, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendi, dan Mensos Tri Rismaharini yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres, juga menyatakan pernyataan yang bertolak belakang dengan dalil-dalil para pemohon.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
“Berarti tindak lanjutnya sekarang menunggu KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Sementara menurut Otto Hasibuan, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 ini bukan hanya kemenangan bagi kubu Prabowo-Gibran, tetapi merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Otto Hasibuan pun menyebut, dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
“Terhitung sejak putusan itu resmilah dan sahlah Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan,” tambah Otto.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat agar bersatu kembali usai putusan yang dibacakan MK hari ini.
“Kita jadikan itu kemenangan bersama, perdebatan berjalan selama ini tetapi setelah putusan ini mari kita bersatu kembali untuk bangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran,” tandasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda