Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya tumpahan sampah yang berceceran di sekitar Jalan Sultan Agung, di dekat pertigaan pos polisi, sebagaimana unggahan yang viral di media sosial pada Selasa (24/3).
Tim kebersihan segera dikerahkan ke lokasi tak lama setelah informasi diterima untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan.
“Kami bergerak cepat segera setelah mendapat laporan. Penanganan di lapangan dilakukan secara sigap oleh personel kami, di mana proses pembersihan total tidak memakan waktu lama, bahkan tidak sampai satu jam lokasi sudah kembali bersih,” ujar Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani.
Berdasarkan penelusuran melalui rekaman CCTV, peristiwa tersebut melibatkan truk milik DLH yang mengangkut sampah dari TPS Pasar Jangli menuju TPA. Diketahui bahwa pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan hampir 60 km/jam, melebihi batas ketentuan yang seharusnya 40 km/jam. Hal ini dilakukan pengemudi karena harus mengejar jadwal pengangkutan sampah di dua lokasi lain yang juga mengalami beban angkut tinggi.
“Penanganan pertama dilakukan dengan menyapu sampah ke pinggir oleh personel kami sambil menunggu armada pendukung. Begitu armada datang, sampah langsung dinaikkan ke truk. Pada pukul 13.00 WIB, seluruh area dipastikan sudah bersih dan rapi kembali,” tambahnya.
Atas kejadian yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut, Kepala DLH Kota Semarang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa tanggung jawab atas kelalaian personel di lapangan tetap berada pada pimpinan instansi.
“Selaku Kepala DLH, saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memanggil pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Meskipun yang bersangkutan dikenal memiliki rekam jejak kinerja yang baik selama ini, pihak dinas tetap memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Kami sudah memanggil driver yang bersangkutan dan memberikan teguran, baik secara lisan maupun peringatan tertulis. Jika kejadian serupa terulang kembali, kami tidak segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan,” tambah Glory.
Selain pemberian sanksi, DLH Kota Semarang berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di lapangan kembali memahami dan mematuhi aturan keselamatan serta kebersihan selama bertugas.




















