Blora, Tuturpedia.com — Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora memberikan apresiasi terhadap PT Pentawira Agraha Sakti.
Bagaimana tidak, hal itu dikarenakan Perusahaan ini secara resmi telah mengantongi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), menjadikannya salah satu entitas usaha yang patuh terhadap peraturan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Blora.
Penegasan ini disampaikan oleh Sutiyono, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub, bersama kepolisian serta stakeholder Blora, usai melakukan sidak dan evaluasi, serta pengawasan langsung di lokasi perusahaan pada Jumat (17/10/2025).
“Kami melaporkan bahwa hari ini kami melakukan evaluasi terkait analisis dampak lalu lintas. PT Pentawira secara resmi sudah mempunyai rekomendasi Andalalin,” tegas Sutiyono kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dokumen Andalalin PT Pentawira secara keseluruhan sudah dinyatakan komplit dan memenuhi persyaratan. Keberadaan dokumen ini penting sebagai dasar hukum untuk mencegah kemacetan dan menjamin keselamatan pengguna jalan di sekitar area perusahaan.
Meskipun sudah komplit, tim Dinrumkimhub menemukan beberapa catatan ringan selama pengawasan.
“Evaluasinya sangat ringan, yaitu untuk kelengkapan rambu-rambu,” ungkap Sutiyono.
Ia menambahkan bahwa kekurangan minor tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dicukupi oleh pihak PT Pentawira. Dan tentunya keberhasilan PT Pentawira dalam melengkapi Andalalin ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi perusahaan lain di Kabupaten Blora.
“Mudah-mudahan ini (PT Pentawira) sebagai percontohan bagi perusahaan-perusahaan yang lain yang ada di Kabupaten Blora,” pungkasnya.
Pernyataan Sutiyono ini sekaligus menggarisbawahi upaya serius Dinrumkimhub Blora yang terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan Andalalin, mengingat data sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan di Blora yang belum melengkapi perizinan tersebut.
