Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini telah resmi menaikkan tarif pajak untuk jasa hiburan menjadi 40 persen.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (18/1/2024), jasa hiburan yang dikenakan kenaikan pajak ini meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa resmi.
Aturan perihal pajak hiburan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut telah disetujui dan ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Jumat, 5 Januari 2024.
Sementara untuk penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan terdapat pada Pasal 53 ayat 2. Besaran tarif pajak ini sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” tulis Perda ayat 2 Pasal 53 tersebut.
Sebagaimana diketahui, besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pajak dalam ketentuan lama yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Sebelumnya, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), serta musik dengan disc jockey (DJ) atau yang sejenisnya hanya dikenai pajak sebesar 25 persen.
Berbagai pihak juga sempat mengeluhkan kenaikan pajak hiburan ini, di antaranya adalah para publik figur seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah