banner 728x250

Resmi! Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan perbawaslu tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara. Foto: Laman Bawaslu
Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan perbawaslu tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara. Foto: Laman Bawaslu
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Ketua Bawaslu Rahman Bagia menerangkan jika Perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dari Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Terdapat setidaknya 13 isu strategis dalam rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Pertama, metode pengawasan. Kedua, lingkup pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, kategori pemilih, penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Keempat, surat suara cadangan.

Sedangkan, isu strategis kelima, yaitu pemilih disabilitas dan yang keenam yaitu pengawasan pemilu pada Pasal 22 ayat 3.

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dapat membentuk pengawasan TPSLN, pengawas KSK, dan/atau pengawasan pos dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rahman di Komplek DPR RI, pada Senin (20/11/2023).

Isu yang ketujuh yakni penghitungan suara, sedangkan yang kedelapan adalah pemungutan dan penghitungan suara di lokasi khusus.

Kesembilan, penggunaan dan pengawasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kesepuluh, pengawasan surat suara sistem noken/ikat.

Kesebelas, koordinasi dan kerjasama pengawasan. Kedua belas, tindak lanjut pengawasan. Terakhir, tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.

“Demikian rancangan Perbawaslu tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memberi masukan terhadap rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Penghitungan Suara, yaitu memastikan bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan supaya cermat dan berhati-hati melakukan pengawasan di tahap pemungutan dan penghitungan suara, sehingga menjamin keadilan untuk seluruh pihak.

Selain itu, memastikan rancangan Perbawaslu selaras dengan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Juga, kita (DKPP) berharap Bawaslu bisa memperkuat fungsi pencegahan pelanggaran berdasarkan identifikasi potensi kerawanan di masing-masing wilayah serta menjalankan patroli pengawasan sebelum hari pemungutan suara,” harapnya.

Tio berharap, Bawaslu mampu menjalan fungsi koordinasi dengan jajaran KPU sesuai tingkatannya dalam pelayanan pemilih yang tidak terdaftar, pemilih pindahan, dan pemilih di TPS khusus agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kelima, memastikan pengawas di semua tingkatan memahami tugas dan kewenangan masing-masing terutama menyangkut pengisian formulir alat kerja pengawasan,” pungkasnya.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses