banner 728x250

Resmi! Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran demi Kesehatan Rakyat

Presiden Jokowi teken PP Kesehatan yang larang penjualan rokok eceran. Foto: pixabay.com/geralt
Presiden Jokowi teken PP Kesehatan yang larang penjualan rokok eceran. Foto: pixabay.com/geralt
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Salah satu poin utama dalam PP tersebut adalah larangan terhadap penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c. Berikut adalah isi dari Pasal 434:

Pasal 434 (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: 

  1. Menggunakan mesin layan diri.
  2. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
  3. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain larangan di atas, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui warga. Pedagang juga tidak diperbolehkan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak-anak.

Pemerintah pun melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online atau media sosial. 

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” demikian bunyi aturan tersebut. 

Namun, ada pengecualian untuk penjualan di platform online dan media sosial jika ada verifikasi yang memadai.

Pasal 435 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk mematuhi standar kemasan tertentu yang mencakup desain dan tulisan khusus. 

“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” lanjut bunyi dari Pasal 435.

Salah satu tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi jumlah perokok, mencegah munculnya perokok baru, serta menurunkan tingkat penyakit dan kematian yang disebabkan oleh merokok. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat akan makin sadar akan bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan.

Dengan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berusaha keras untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. 

Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi prevalensi merokok dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok. 

Peraturan ini tidak hanya berfokus pada larangan penjualan, tetapi juga mengatur tentang standar kemasan yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.