banner 728x250

Resmi! Hari Pencoblosan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Pencoblosan pilkada pada Rabu, 27 November 2024 jadi hari libur nasional. Foto: pixabay.com/rgy23
Pencoblosan pilkada pada Rabu, 27 November 2024 jadi hari libur nasional. Foto: pixabay.com/rgy23
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comIndonesia akan menggelar pesta demokrasi dalam rangka memilih para calon pemimpin daerah pada Rabu (27/11/2024).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (23/11/2024), hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 pun resmi ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut sesuai keputusan yang sudah diteken oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” tutur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurut Tito, penetapan hari libur nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya Keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” lanjut Tito.

Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan bahwa pada Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya revisi dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan.

“JKPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” pungkas Tito.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah