Tuturpedia.com – Beberapa waktu lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan perihal wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang tengah dipersiapkan untuk melayani semua agama, bukan hanya umat muslim saja.
Hal tersebut pun menuai pro kontra dari beberapa pihak. Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Jumat (1/3/2024), Yaqut Cholil Qoumas pun menjawab pro kontra tersebut.
Menurut Yaqut, gagasan ini bersifat positif dan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” tutur Yaqut.
“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” sambungnya.
Agar gagasan tersebut bisa terwujud, Yaqut kemudian menilai perlu diadakan perubahan terhadap UU No. 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun, jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” ujarnya.
Meski menekankan pada layanan pencatatan pernikahan, namun Yaqut juga menerangkan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan saja.
“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” lanjut Yaqut.
Sementara menanggapi adanya pro kontra terkait gagasan tersebut, Yaqut mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat.
Namun, ia kembali menjelaskan jika gagasan ini dibuat agar bisa mengakomodir keperluan masyarakat dan mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.
“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apa pun latar belakangnya,” imbuhnya.
“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” jelasnya.
“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah