Tuturpedia.com – Seorang remaja perempuan berinisial FA yang masih berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (27/4/2024), korban ditemukan tewas di hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia datang ke hotel pada Senin (22/4/2024), lalu dibawa oleh dua orang dalam kondisi tak sadarkan diri. Pihak kepolisian sendiri menduga adanya perbuatan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan terhadap korban.
Sementara itu, satu korban lain, berinisial APS yang juga masih berusia 16 tahun saat ini sedang berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan secara intensif.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Henrikus Yossi selaku Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu, beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kompol Henrikus Yossi.
Rupanya di dalam hotel tersebut bukan hanya ada dua orang korban saja, ada juga beberapa pria dewasa lainnya.
“Di hotel tersebut bukan saja dua orang korban ini tetapi juga masih ada beberapa laki-laki lainnya yang dikategorikan laki-laki yang dewasa,” lanjutnya.
“Diduga terjadi penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini adalah persetubuhan,” tukasnya.
Selain itu, ada juga dugaan di mana korban dicekoki oleh narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kedua korban diduga diberi inex dan minuman dicampur sabu.
Saat ini, polisi sudah menangkap dua orang tersangka, yakni pria berinisial AN alias BAS dan BH di sebuah hotel Kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya sama-sama berusia 40 tahun.
Berdasarkan keterangan APS, dirinya menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO. Adapun baik FA dan APS dijanjikan akan diberi imbalan Rp1,5 juta.
“Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta,” jelas Bintoro.
Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jaksel dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, pasal 3388 atau pasal 359 KUP. Akibat ulah keduanya diancam 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, keduanya diduga melakukan persetubuhan atau eksploitasi terhadap anak dan juga akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.