banner 728x250

Rektorat IAIN Kudus Beri Respons terhadap Tuntutan Mahasiswa dalam Unjuk Rasa soal UKT

Tanggapan Rektorat IAIN Kudus terkait tuntutan mahasiswa soal UKT. Foto: nu.or.id
Tanggapan Rektorat IAIN Kudus terkait tuntutan mahasiswa soal UKT. Foto: nu.or.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pihak Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus menanggapi para mahasiswa mereka atas unjuk rasa yang terjadi pada Kamis (1/8/2024) kemarin.

Sebelumnya, unjuk rasa tersebut dilakukan para mahasiswa IAIN Kudus berkaitan dengan uang kuliah tunggal alias UKT dan transparansi penentuan golongan (grade) UKT.

Rektorat IAIN Kudus pun merespons dengan positif terhadap tuntutan itu. Melalui rilis resmi yang diperoleh Tuturpedia.com pada Jumat (2/8/2024), diketahui bahwa sebelum aksi unjuk rasa tersebut, telah ada audiensi.

Audiensi ini meliputi jajaran pimpinan kampus yang mengundang seluruh pimpinan organisasi mahasiswa (ormawa). Akan tetapi, sebagian besar pimpinan ormawa tak menghadiri, hanya 2 dari 55 ormawa yang datang.

Mengetahui aksi unjuk rasa kemarin, alhasil digelar rapat online pada sore harinya untuk membahas sikap terhadap tuntutan para mahasiswa.

Rapat ini diikuti oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro AUAKA, Dekan, Kabag, dan Kasubbag Rektorat. Sebelum itu, berikut tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa IAIN Kudus:

  1. Transparansi penentuan golongan UKT bagi mahasiswa baru: Mahasiswa menuntut adanya transparansi dalam penentuan golongan UKT beserta pelibatan organisasi mahasiswa dalam proses penetapan UKT.
  2. Banding UKT untuk mahasiswa lama: Mahasiswa meminta mekanisme banding UKT bagi mahasiswa lama supaya penetapan UKT lebih transparan dan adil.
  3. Potongan UKT 50% bagi mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan mata kuliah: Mahasiswa menuntut adanya potongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan mata kuliah.
  4. Transparansi data penerima UKT golongan 1: Mahasiswa meminta agar data penerima UKT golongan 1 sebanyak 5% dari jumlah total mahasiswa baru, dibuka kepada publik guna memastikan alokasi dana pendidikan tepat sasaran.
  5. Penghapusan kebijakan hibah buku sebagai persyaratan wisuda.
  6. Perbaikan pelayanan akademik dan kemahasiswaan pada tingkat institut dan fakultas.
  7. Perbaikan website layanan akademik kemahasiswaan dan publikasi kampus guna mencegah terjadinya kembali peretasan untuk judi online.
  8. Penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024: Mahasiswa menuntut penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024 yang dianggap sudah mengurangi kebebasan berpendapat mahasiswa.
  9. Tidak menaikkan UKT.

Dari hasil rapat pimpinan, seluruh tuntutan dari mahasiswa akan ditanggapi secara serius. Berkenaan dengan poin UKT, UKT mahasiswa lama disampaikan bahwa tidak ada kenaikan sama sekali.

Kemudian golongan UKT untuk mahasiswa 2024 IAIN Kudus terendah ialah Rp400.000 dan golongan tertinggi Rp4.100.000. Adapun golongan terendah dan tertinggi masih sama dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan skema program studi.

Lalu poin 3, potongan UKT 50% akan diberlakukan sebagaimana aturan yang ditetapkan, yaitu KMA No 82 Tahun 2023 poin ke-4 yang sudah menjelaskan aturan tersebut.

Selanjutnya tuntutan poin 5, para pimpinan sepakat menghapuskan kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda.

Untuk poin 6, peningkatan pelayanan akademik dan kemahasiswaan di tingkat institusi dan fakultas akan dilakukan, seperti disediakan tempat untuk ormawa di tingkat fakultas. Kemudian tuntutan poin 7, tim TIPD IAIN Kudus sudah memasang crone untuk memitigasi subdomain dari serangan dan akan membersihkan sistem secara menyeluruh dan berkala. Berikutnya poin 8, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pejabat yang berwenang di Jakarta. 

Lebih lanjut, jajaran pimpinan hendak melakukan pertemuan ulang. Usai adanya dialog dan tanggapan tersebut, pihak Rektorat harap mahasiswa bisa memahami langkah-langkah yang sudah diambil.

“Juga akan mengundang perwakilan mahasiswa untuk terus berdialog dan berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik dan harmonis,” tulis rilis IAIN Kudus.***

Editor: Annisaa Rahmah