News  

Redam Dampak Opsen, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026

TUTURPEDIA - Redam Dampak Opsen, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026
banner 120x600

Semarang, Tuturpedia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat menyikapi dampak kebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat yang berimbas pada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026, Pemprov resmi memberlakukan pengurangan PKB, termasuk potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Masrofi, kebijakan ini lahir dari arahan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi setelah mencermati dinamika di lapangan terkait penerapan opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

TUTURPEDIA - Redam Dampak Opsen, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, relaksasi tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk meringankan beban warga tanpa mengabaikan keberlangsungan penerimaan daerah. “Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.

Program keringanan ini mencakup empat skema utama. Pertama, potongan langsung lima persen dari pokok PKB. Kedua, penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pajak yang telah dikurangi. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, penghapusan sebagian pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa memperoleh fasilitas tersebut secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat di Jawa Tengah. Namun demikian, Masrofi mengingatkan bahwa sejumlah layanan berbasis elektronik masih dalam proses penyesuaian sistem.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujarnya.

Pemprov berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pajak yang dibayarkan, kata Masrofi, akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, serta layanan publik lainnya di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Harapan pada Perbaikan Layanan

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari warga. Hasim, warga Banyumanik, Kota Semarang, mengaku tidak keberatan menunaikan kewajiban pajaknya selama manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menyebut telah dua kali membayar pajak mobilnya dengan nominal sekitar Rp2 juta dan Rp1,8 juta.

“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya.

Hasim juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik bisa ditambah agar lebih mudah dijangkau warga.

Senada dengan itu, Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya, menilai pembayaran pajak sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan. Di tengah aktivitasnya yang padat, ia berharap kehadiran Samsat keliling diperluas.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.

Bagi banyak warga, kebijakan ini bukan sekadar soal potongan angka, melainkan tentang rasa keadilan dan kemudahan. Pemerintah memberi ruang keringanan, masyarakat pun diharapkan tetap tertib memenuhi kewajiban, sebuah timbal balik yang menjadi fondasi pembangunan daerah.***

Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar

tuturpedia.com - 2026