Tuturpedia.com – Perolehan suara capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masih unggul sebesar 57% pada Jumat (16/2/2024) pukul 14:00 WIB.
Perolehan suara ini berdasarkan hasil penghitungan suara secara real count, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id terkini, hasil suara real count Pilpres 2024, yang sudah masuk di KPU mencapai 452.069 TPS dari total 823.236 TPS atau mencapai 54,91%.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,98% (14.692.179 suara)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 57% (33.526.056 suara)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,02% (10.597.114 suara)
Masyarakat Indonesia dapat memantau hasil penghitungan suara Pemilu 2024, oleh KPU secara real count.
Penghitungan suara secara manual atau real count didasarkan oleh data formulir Model C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri.
Masyarakat dapat mengecek hasil suara melalui pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs yang telah disediakan.
Cara cek hasil Pemilu 2024 ini dapat dilakukan untuk memantau hasil pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Cara Cek Hasil Pemilu 2024
Berikut ini cara cek hasil real count Pemilu 2024 untuk mengetahui hasil penghitungan suara dari KPU RI:
– Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ melalui browser.
– Pada tampilan pertama akan terlihat hasil suara real count Pilpres 2024 melalui bagan yang tersedia.
– Anda juga dapat memilih hasil Pemilu lainnya pada kolom bagian kiri atas, seperti Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau Pileg DPD.
– Selanjutnya, pilih opsi ‘Hitung Suara’.
– Kemudian, klik nama provinsi yang ingin dilihat, apabila ingin mengetahui jumlah suara di setiap provinsi.
– Hasil hitung real count pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.
Mekanisme Pemilu 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Selanjutnya, presiden dan wakil presiden mengikuti pengucapan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut dengan mengucapkan sumpah sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 di hadapan seluruh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda