Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan penghitungan suara Pilpres 2024 secara real count. Hasil real count sementara menyatakan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebesar 58,83%.
Pantauan Tuturpedia dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (29/2/2024), pada pukul 14:00 WIB, data real count yang sudah masuk di KPU mencapai 640.666 TPS dari total 823.236 TPS atau mencapai 77,82%.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
– Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,49% (31.376.947 suara)
– Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 58,83% (75.375.901 suara)
– Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,68% (21.373.275 suara)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan hasil rekapitulasi suara KPU dilakukan secara berjenjang sesuai dokumen formulir model C hasil Plano atau dokumen hasil suara dari tiap TPS, dan bukan berdasarkan Sirekap.
“Kalau Sirekap ini fungsinya untuk mempublikasi foto formulir model C hasil Plano agar dapat dilihat publik. Mestinya target unggah C Plano di Sirekap secara 100% harus dilakukan sebelum 20 Maret,” ujar Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kantor KPU, Jakarta (28/2/2024).
Saat ini semua dokumen formulir model C hasil Plano atau dokumen hasil suara dari tiap TPS sedang direkapitulasi di tingkat kecamatan.
Proses rekapitulasi sempat terkendala karena masih ada yang belum melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
KPU Akui Kelemahan Sistem Sirekap
Meskipun KPU menggunakan Sirekap sebagai alat bantu yang digunakan dalam proses rekapitulasi, tetapi KPU mengakui adanya kelemahan dalam sistem ini.
Hasyim mengatakan data C hasil Plano yang diunggah di Sirekap tidak 100% valid.
“Ketika proses penghitungan suara di TPS selesai, maka KPPS akan memfoto hasilnya untuk diunggah ke data center Sirekap. Setelah diunggah ke data center, oleh sistem, kan dibaca, ya. Pada titik inilah sejak awal kami mengakui ada ketidakakuratan dalam membaca itu,” ujar Hasyim.
Namun, dirinya menjelaskan KPU berupaya melakukan sinkronisasi data agar kesalahan input hasil Pemilu bisa diperbaiki.
“Antara foto yang diunggah, penulisan angkanya, ternyata tidak sesuai dengan hasil pembacaan. Inilah yang kemudian kami lakukan sinkronisasi hasil penghitungan suara tersebut. Jadi yang dapat diakses publik itu dalam rangka untuk publikasinya. Betul memang ada yang tidak valid di Sirekap, tapi kami berupaya melakukan koreksi hasil pembacaan yang tidak valid,” katanya.
Oleh karena itu, KPU tetap melakukan hasil rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















