banner 728x250

Ray Rangkuti Kritik KPU, Sikapi Putusan MK: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Ray Rangkuti kritik KPU.
Ray Rangkuti kritik KPU.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pengamat politik, Ray Rangkuti, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi keputusan MK, KPU hanya mengeluarkan surat dinas atau surat edaran yang dikirim ke partai politik (parpol).

“KPU mengaku sebelumnya, mereka siap melakukan revisi. Tetapi kenyataannya yang KPU lakukan hanya cukup memberi surat edaran (dinas) kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK,” kata Rangkuti, saat diskusi bertema ‘Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?’ yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

“Minimal syarat itu ada di undang-undang, dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal,” paparnya.

Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka ini akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

“Akan jadi masalah, digugat, dan dijadikan sengketa. Kita sebut misalnya, Prabowo calonkan Gibran sebagai wakil, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” paparnya.

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. “Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres – cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk maju menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Gibran memang santer diinginkan Prabowo menjadi wakilnya.***

Penulis: Nurul Huda

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses