Pati, Tuturpedia.com — Ratusan petani dari berbagai kelompok di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada (24/09/2025).
Aksi ini dilakukan, sekaligus untuk memperingati Hari Tani Nasional dan membawa tiga tuntutan utama terkait masalah agraria dan lingkungan.
Massa aksi terdiri dari berbagai kelompok, di antaranya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Serikat Petani Pati, Sukolilo Bangkit, serta petani dari Pundenrejo.
Gunretno, salah satu koordinator aksi, menjelaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan menyuarakan permasalahan yang sudah lama dihadapi para petani di Pati.
Salah satu, tuntutan pertama yang disuarakan adalah mendesak Satuan Tugas Tanah Objek Reforma Agraria (Satgas TORA) untuk menetapkan lahan sengketa di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Aksi ini untuk memperingati Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September. Para petani menuntut agar Satgas TORA menyerahkan 7,3 hektar lahan tersebut kepada 99 warga Desa Pundenrejo yang berhak,” ucapnya.
Selain masalah lahan, lanjutnya kembali, para petani juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal di Pati.
“Setidaknya ada 17 tambang di Pati selatan yang kami nilai tidak berizin,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan empat di antaranya memiliki izin, para petani tetap mendesak agar izin tersebut ditinjau ulang.
“Kami ingin tahu seberapa jauh izin ini. Harus ada 60 item yang harus dipenuhi. Satu item pun tidak terpenuhi, maka tambang layak dihentikan,” bebernya.
Dirinya, juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di Pati selatan. Dan, meskipun ada yang berizin, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lingkungan menjadi rusak dan membuat wilayah tersebut langganan banjir saat musim hujan.
“Pendapatan dari tambang tak bisa sedikitpun mengembalikan dampak lingkungan. Maka patut dihentikan. Ini ada dasarnya, melalui kajian lingkungan strategis,” tandasnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.